Sejumlah tokoh perburungan sepakat menolak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Stawa yang Dilindungi. Penolakan terhadap Permen LHK 20/2018 itu diserukan dalam pertemuan di Hotel Swiss Bell In Pondok Indah, Kamis 9 Agustus 2018.
Mereka kemudian membentuk wadah perjuangan bersama penolakan Permen LHK 20/2016 yang dinamakan Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI). Deklarasi wadah perjuangan bersama itu ditandatangani Bang Boy (BnR), H. Ebod (Ronggolawe), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ken Sugeng (MII), H Rico Lampung (Oriq), Budi Indo (Indo Jaya), H. Dodot dan Iwan Sofyan (NZR), Prio Sutrisno (Radja Company), Duto Sri Cahyono (omkicau.com), Dody Naga (Ronggolawe), Brewok (Ronggolawe), Dhika F, SH (BnR), Christ Murdoch (Indo Jaya), Yogi (Silobur), Suryono (Oriq).
Target perjuangan mereka adalah menolak keberadaan dan pemberlakuan Permen LHK 20/2018 karena dinilai tidak memiliki landasan ilmiah maupun sosiologis yang kuat, khususnya ketika memasukkan beberapa jenis burung yang sudah bisa dikembangbiakkan secara massal dan masif sebagai burung dilindungi.
Sehubungan dengan hal itu mereka sepakat untuk mengajukan upaya hukum agar Permen tersebut dicabut.
Mendampingi upaya hukum, akan dilakukan pula aksi unjuk rasa sebagai ungkapan kekecewaan dan penolakan atas Permen 20/2018. Unjuk rasa damai akan dilakukan ke Kementerian LHK pada Selasa, 14 Agustus 2018. Aksi ini antara lain memakai slogan Aksi Damai 148 (sebagai pertanda tanggal 14 bulan 8) dengan taggar utama #TolakPermenLHK20.
0 Response to "Kicau Mania Serukan Penolakan terhadap Permen LHK 20/2018"
Post a Comment